Selasa, 31 Oktober 2017

Definisi Manajemen Aset

Manajemen Aset adalah ilmu dan seni untuk memandu pengelolaan kekayaan yang mencakup proses merencanakan kebutuhan aset, mendapatkan, menginventarisasi, melakukan legal audit, menilai, mengoperasikan, memelihara, membaharukan atau menghapuskan hingga mengalihkan aset secara efektif dan efisien.
(Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan atau target sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Sedangkan Efisien adalah pengeluaran sumber daya dan biaya serendah mungkin dalam menghasilkan hasil yang maksimal.)
(Sugiama, Manajemen Aset Pariwisata, 2013:15)

Menurut Danylo dan A. Lemer (dalam Hariyono, 2007)
“Asset Management  is a methodology to efficiently and equitably allocate resources amongst valid  and competing goals and objectives”

Menurut Kaganova dan McKellar (dalam Hariyono, 2007)
"The process of decision making and implementation relating to the acquisition, use, and disposal of real property”
Menurut Siregar (2004)
"Manajemen Aset merupakan salah satu profesi atau keahlian yang belum sepenuhnya berkembang dan populer di lingkungan pemerintahan maupun di satuan kerja atau instansi”


Tujuan Manajemen Aset

Sebagian besar definisi diatas menjelaskan bahwa tujuan manajemen aset yaitu mengacu pada aset yang efektif, dan efisien. Menurut Sugiama (2013:16), bahwa "Secara umum tujuan manajemen aset adalah untuk pengambilan keputusan yang tepat agar aset yang dikelola berfungsi secara efektif dan efisien. Efektif adalah pencapaian hasil yang sesuai dengan tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun efisien berarti menggunakan sumber daya serendah mungkin untuk mendapat hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dan input (a high ratio of output to input.)".

Namun, jika diatas menjelaskan tujuan manajemen aset secara umum, maka tujuan manajemen aset yang lebih rinci adalah agar mampu:

1. Meminimasi biaya selama umur aset bersangkutan

2. Memperoleh laba maksimum.

3. Mencapai penggunaan serta pemanfaatan aset secara optimum.

Senin, 30 Oktober 2017

Fungsi Manajemen Aset

Ilmu ini dicipkatakan tentunya memiliki fungsi. Sugiama (2013:16), mengatakan bahwa fungsi manajemen aset secara umum yaitu meliputi:
  1. Merencanakan kebutuhan aset;
  2. Mengadakan;
  3. Menginventarisasi;
  4. Melegal audit;
  5. Memakai (operasi aset);
  6. Memelihara;
  7. Menghapuskan; dan
  8. Mengalihkan aset bersangkutan.
Setiap fungsi tersebut senantiasa memerlukan keputusan biaya dan risiko (costs and risks). Oleh karena itu, perhitungan dan pertimbangan faktor biaya risiko melekat pada setiap fungsinya.

Observasi Aset ke lapangan

Observasi Aset Pabrik ke PLTP Chevron Ltd - Darajat, Garut.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017)


(Aset Pabrik) Generator dengan spesifikasi 96 Mega Watt merk Fuji Electric di PLTP Chevron Ltd - Darajat, Garut.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017)


(Aset Pabrik) Transformer Step-Down 6300 Kilo Volt ke  380-220 Volt di PLTP Chevron Ltd - Darajat, Garut.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017)


(Aset Pabrik) Switch Yard (Gardu Induk) bertegangan tinggi 150 Kilo Volt di PLTP Chevron Ltd - Darajat, Garut.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017)


(Aset Pabrik) Backhoe Loader tipe Terex di PLTP Chevron Ltd - Darajat, Garut.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017


(Observasi Aset) Pabrik PT. Sentra Usahatama Jaya Sugar Refinery di Anyer, Cilegon.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2015)


(Observasi Aset) Pabrik PT. Sentra Usahatama Jaya Sugar Refinery - Power Plant Department di Anyer, Cilegon.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2015)


(Aset Pabrik) Hart Communicator 475 dan Temperature Transmitter di PT. Sentra Usahatama Jaya. Anyer, Cilegon.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2015)


(Aset Pabrik) Deaerator Boiler di PT. Sentra Usahatama Jaya.
Anyer, Cilegon.
(Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2015)

[VIDEO Observasi Aset Industri] PLTP Kamojang dan PLTP Darajat.

Minggu, 29 Oktober 2017

Ruang Lingkup Manajemen Aset

Ruang lingkup Manajemen Aset
(Sumber foto: Sugiama, Manajemen Aset Pariwisata, 2013:23)

Manajemen aset itu merupakan keilmuan hibrida yang muncul, tumbuh dan didasari oleh kolaborasi beberapa keilmuan atau lintas disiplin ilmu (a cross-disciplinary collaboration). Beberapa keilmuan yang secara langsung mendasarinya terutama ilmu yang mempelajari fasilitas fisik misal Teknik Sipil, ilmu manajemen dan organisasi, ilmu keuangan dan akuntansi, ilmu hukum khususnya mengenai aspek legal aset, dan teknologi informasi sebagaimana dicerminkan pada Gambar diatas.(Sugiama, 2013:22)

Sabtu, 14 Oktober 2017

Siklus Manajemen Aset

Siklus aset menurut A Gima Sugiama (2013)
(Sumber foto: A Gima Sugiama (2013))
  1. Perencanaan Kebutuhan Aset adalah serangkaian kegiatan dalam merencanakan suatu strategi untuk mencapai tujuan (kebutuhan aset) di dalam sebuah organisasi. (Sugiama,2013) 
  2. Pengalihan aset adalah serangkaian kegiatan memindahkan hak, wewenang, dan tanggung jawab atas aset melalui menjual, menyertakan dalam modal, atau menghibahkan aset. (Sugiama, 2013)
  3. Pemusnahan aset adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan apabila aset tidak dapat diperbaiki untuk digunakan kembali. (Sugiama, 2013)
  4. Penghapusan aset adalah sera)ngkaian kegiatan untuk memusnahkan atau mengalihkan aset. (Sugiama, 2013
  5. Rejuvenasi / pembaharuan aset adalah serangkaian kegiatan mengganti aset atau memperbaiki suku cadang agar aset dapat dioperasikan sesuai dengan harapan. (Sugiama, 2013)
  6. Pengoperasian dan pemeliharaan aset adalah serangkaian kegiatan menggunakan/memanfaatkan aset dalam tugas atau pekerjaan untuk mencapai tujuan organisasi, sedangkan Pemeliharan aset adalah kegiatan memperbaiki seluruh aset agar berfungsi seperti semula. (Sugiama, 2013)
  7. Penilaian aset adalah serangkaian kegiatan menilai kekayaan aset yang dimiliki sehingga dapat diketahui nilai kekayaan aset sebelum aset tersebut dimusnahkan. (Sugiama, 2013) 
  8. Legal audit aset adalah  pemeriksaan (audit) untuk mendapat gambaran jelas dan menyeluruh terutama mengenai status kepemilikan, sistem dan prosedur penguasaan (penggunaan dan pemanfaatan), pengalihan aset, mengidentifikasi kemungkinan terjadinya berbagai permasalahan hukum, serta mencari solusi atas masalah hukum tersebut. (Sugiama, 2013)
  9. Inventarisasi aset adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, pelaporan hasil pendataan aset, dan mendokumentasikannya baik aset berwujud maupun aset tidak berwujud pada suatu waktu tertentu. (Sugiama, 2013)
  10. Pengadaan Aset adalah kegiatan untuk memperoleh atau mendapatkan aset/barang maupun jasa baik yang dilaksanakan sendiri secara langsung oleh pihak internal, maupun oleh pihak luar sebagai mitra atau penyedia/pemasok aset bersangkutan. (Sugiama, 2013)

Azas dan Prinsip Manajemen Aset


Dalam manajemen aset, tentunya ada asas yang harus diterapkan dalam manajemen aset. Asas berarti "dasar yang menjadi tumpuan berpikir dan bertindak dalam pengelolaan seluruh kekayaan.". Dalam Sugiama (2013: 18-22), Adapun asas-asas manajemen aset yang harus diterapkan adalah sebagai berikut:

1. Fungsional, memiliki arti bahwa aset harus memiliki kegunaan dan kemanfaatan sesuai dengan rencana.


2. Kepastian Hukum, memiliki arti bahwa dalam pengelolaan aset harus memiliki kepastian aturan secara hukum.


3. Transparansi dan Keterbukaan, memiliki arti bahwa seluruh pengelolaan aset harus dilaksanakan secara terbuka baik terhadap informasi maupun data mengenai aset tersebut.


4. Efisiensi, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.


5. Akuntabilitas, memiliki arti bahwa aset yang dikelola harus disajikan dan dilaporkan mengenai segala tindak tanduknya oleh pengelola aset.


6. Kepastian Nilai, memiliki arti bahwa aset yang dikelola perlu dinilai secara akurat melalui proses penilaian aset.


Juga, beberapa prinsip dalam manajemen aset yaitu:


1. Efektif, yaitu pengelolaan aset yang dilakukan dapat mencapai tujuan sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.


2. Efisien, yaitu aset yang dikelola harus mengeluarkan sumber daya yang serendah mungkin untuk mendapatkan hasil yang tinggi, atau efisien itu rasio yang tinggi antara output dengan input.


3. Fleksibel, yaitu dalam pengelolaan aset harus memiliki keluwesan atau fleksibilitas berdasarkan tingkat toleransi tertentu.


4. Optimal, yaitu tingkat capaian yang dicerminkan oleh kondisi, derajat, atau jumlah dapat memadai sesuai yang telah direncanakan sebelumnya. 

Jenis Aset

1. Aset Berwujud atau Tangible Assets adalah kekayaan yang dapat dimanifestasikan  secara fisik dengan menggunakan panca indera. Contohnya :

              1. Tanah atau Lahan

          
Lahan sawah
 (Sumber foto: Desa Pangauban)

              2. Bangunan

          
Bangunan rumah layak huni
(Sumber foto: Bangunan

              3. Infrastruktur (Jalan Raya, Jembatan, Irigasi, Waduk)

          
Jembatan penyebrangan kendaraan
(Sumber foto: Jembatan)

          
Jalan lingkar nagreg
(Sumber foto: Jalan Raya

                4. Peralatan dan Perlengkapan Pabrik atau Plant and Machinery

                                      
     Generator kapasitas 96mW Fuji Electric Manufacturer - PLTP Darajat Garut
        (Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2017)


                
          Hart Field Calibrator tipe 475
          (Sumber foto: Moch Fahmi Nuralim, 2015)

5. Persediaan Barang


      Persediaan barang di gudang
      (Sumber foto: Persediaan barang)



              6. Sumber daya alam seperti bahan tambang, hutan atau tanaman, air dan sumber daya alam lainnya


           
 Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi - Darajat Garut
(Sumber foto: PLTP Darajat Garut)


2. Aset tidak berwujud atau Intangible Assets adalah kekayaan yang manifestasinya tidak berwujud secara fisik yakni tidak dapat disentuh, dilihaat atau tidak bisa diukur secara fisik, namun dapat diidentifikasi sebagai kekayaan secara terpisah, dan kekayaan ini memberikan manfaat secara ekonomi sebagai hasil dari proses usaha atau melalui waktu. Contohnya:

               1. Hak Paten 

               

        Surat Paten

(Sumber foto: Surat Paten)


2. Hak cipta atau copyright atas sebuah karya
         
Surat Hak Cipta
(Sumber foto: Surat hak cipta)

              3. Hak merek dagang


Macam-macam merk dagang
(Sumber foto: Merk dagang)

4. Hak atas usaha waralaba atau franchise

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW)
(Sumber foto: STPW)

Perkenalan: Moch Fahmi Nuralim

Assalamu'alaykum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.


(Foto: Moch Fahmi Nuralim, 2014)

Bismillahirrahmanirrahim.


Perkenalkan nama saya Moch Fahmi Nuralim yang biasa disapa orang terdekat saya yaitu Fahmi, saya lahir di Garut pada tanggal 25 Mei 1997. Saya dididik dan dibina oleh kedua orang tua saya yang saya cintai, banggakan dan tidak kenal menyerah hingga Alhamdulillah bisa mencapai umur yang bisa dibilang mencapai kepala dua ini. Saya ditemani dua adik perempuan saya yang kadang membuat saya rindu akan kampung halaman ketika di tanah perantauan.

InsyaAllah dengan izin-Nya, blog ini akan saya isi dengan ketikan jari dan pemikiran saya sendiri beserta masukan dan tambahan dari beberapa referensi. Saya mungkin hanya seorang blogger yang awam, tetapi insyaAllah dengan pemikiran dan buah karya saya pada artikel ini semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca dimanapun anda berada.

Riwayat pendidikan saya, memulai belajar di TK Kartika Siliwangi III-2 Garut (2003), SDS Kartika Siliwangi III Garut (2003-2009), SMP Negeri 1 Garut (2009-2012), SMK Negeri 1 Cimahi jurusan Kontrol Proses (2012-2016), dan sekarang sedang menempuh pendidikan di Politeknik Negeri Bandung konsentrasi Program Studi DIV Manajemen Aset (2017).


Wassalamuallay'kum Warrahmatullahi Wabarrakatuh.




Moch Fahmi Nuralim, 14/10/2017